Site icon DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG

Bidang Angkutan Jalan

KEPALA BIDANG ANGKUTAN

Nama : Minto Rahardjo S.Sos., M.M.
NIP : 19671031 199003 1 002
TTL : Surabaya, 31 Oktober 1967
Pendidikan : S2 Manajemen
Riwayat Jabatan – Kepala Sub Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Bagian Organisasi 
– Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan Bagian Organisasi
– Kepala Sub Bagian Kinerja Bagian Organisasi
– Kepala Sub Bidang Umum Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Tugas PokokFungsiData & Laporan
Pengawasan dan pengendalian angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek.
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Angkutan;
  • pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis pengawasan dan pengendalian angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek.;
  • penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengawasan dan pengendalian angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek.;
  • pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi lain di bidang angkutan;
  • pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek.;
  • pelaksanaan pengendalian angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek;
  • penyusunan perencanaan penetapan lokasi terminal penumpang tipe C dan terminal barang;
  • pembinaan penyelenggaraan Terminal Orang dan Terminal Barang;
  • pelaksanaan pemrosesan pertimbangan teknis perizinan Usaha Angkutan Orang dalam trayek dan tidak dalam trayek serta barang, termasuk barang tertentu yang bersifat khusus;
  • penyusunan database angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek;
  • penyusunan jaringan lintas angkutan barang;
  • pengoperasian terminal angkutan barang;
  • penyusunan tarif angkutan kota dan angkutan taksi;
  • pelaksanaan pengembangan jaringan trayek angkutan orang;
  • pelaksanaan pendaftaran kendaraan bermotor umum dan kendaraan tidak bermotor;
  • penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
  • pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  • pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  • Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  • pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya.
Exit mobile version