Site icon DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG

Bidang Lalu Lintas

KEPALA BIDANG LALU LINTAS

Nama : Tri Rudy Irawanto SE,MM
NIP : 19721107 199901 1 002
TTL : Malang, 07 November 1972
Pendidikan : S2 Manajemen
Riwayat Jabatan – Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pasar Bidang Pengolahan Pasar Rakyat Dinas Perdagangan
– Kepala Seksi Promosi Dinas Perindustrian dan Perdagangan
– Staf Bagian Perekonomian & Penanaman Modal
Tugas PokokFungsiData & Laporan
,Melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di Bidang Lalu Lintas.
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Lalu Lintas;
  2. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis manajeman rekayasa lalu lintas jalan dan pengelolaan sarana transportasi lalu lintas jalan;
  3. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang manajeman rekayasa lalu lintas jalan dan pengelolaan sarana transportasi lalu lintas jalan;
  4. Penyusunan rencana teknis jaringan transportasi;
  5. Pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  6. Pemantauan dan pengawasan transportasi jalan;
  7. Penyusunan penetapan perlengkapan jalan;
  8. Perencanaan, pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan;
  9. Pelaksanaan peningkatan keselamatan lalu lintas;
  10. Pelaksanaan pengkajian pembangunan dan pengembangan fasilitas dan prasarana terminal orang dan/atau terminal barang;
  11. Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi lain di bidang lalu lintas;
  12. Pemrosesan perizinan dan pengawasan izin usaha/operasi bengkel umum kendaraan bermotor;
  13. Pemrosesan pertimbangan izin penggunaan jalan selain kepentingan lalu lintas di jalan;
  14. Pemrosesan pertimbangan analisa dampak lalu lintas;
  15. Penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
  16. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  17. Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  18. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  19. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  20. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  21. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya.
Exit mobile version