KEPALA BIDANG LALU LINTAS
Nama | : Tri Rudy Irawanto SE,MM |
NIP | : 19721107 199901 1 002 |
TTL | : Malang, 07 November 1972 |
Pendidikan | : S2 Manajemen |
Riwayat Jabatan | – Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pasar Bidang Pengolahan Pasar Rakyat Dinas Perdagangan – Kepala Seksi Promosi Dinas Perindustrian dan Perdagangan – Staf Bagian Perekonomian & Penanaman Modal |
Tugas PokokFungsiData & Laporan
,Melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan di Bidang Lalu Lintas.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Lalu Lintas;
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis manajeman rekayasa lalu lintas jalan dan pengelolaan sarana transportasi lalu lintas jalan;
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang manajeman rekayasa lalu lintas jalan dan pengelolaan sarana transportasi lalu lintas jalan;
- Penyusunan rencana teknis jaringan transportasi;
- Pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- Pemantauan dan pengawasan transportasi jalan;
- Penyusunan penetapan perlengkapan jalan;
- Perencanaan, pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan;
- Pelaksanaan peningkatan keselamatan lalu lintas;
- Pelaksanaan pengkajian pembangunan dan pengembangan fasilitas dan prasarana terminal orang dan/atau terminal barang;
- Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi lain di bidang lalu lintas;
- Pemrosesan perizinan dan pengawasan izin usaha/operasi bengkel umum kendaraan bermotor;
- Pemrosesan pertimbangan izin penggunaan jalan selain kepentingan lalu lintas di jalan;
- Pemrosesan pertimbangan analisa dampak lalu lintas;
- Penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
- Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya.
–