Site icon DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG

Bidang Pengelolaan Perparkiran

KEPALA BIDANG PENGELOLAAN PARKIRAN

Nama : Mustaqim Jaya, A.P, M.M
NIP : 19740513 199412 1 001
TTL : Ambon, 13 Mei 1974
Pendidikan : S2 Manajemen
Riwayat Jabatan – Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Dinas Perhubungan
– Lurah Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing
– Lurah Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru

Tugas PokokFungsiData & Laporan
Pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah.
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Perparkiran;
  2. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
  3. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
  4. Pelaksanaan pengkajian pengembangan, penataan dan pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
  5. Pelaksanaan pemetaan lokasi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
  6. Penyiapan penentuan lokasi fasilitas parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
  7. Pengelolaan fasilitas parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
  8. Pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
  9. Pelaksanaan pemrosesan pertimbangan teknis perizinan pengelolaan parkir;
  10. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
  11. Pelaksanaan pembinaan terhadap pengelola parkir swasta;
  12. Pelaksanaan penertiban pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
  13. Penyiapan pengaturan rancang bangun fasilitas parkir;
  14. Penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
  15. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  16. Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  17. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  18. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  19. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  20. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya.

Exit mobile version