Site icon DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG

Seksi Pelayanan dan Tata Kelola Perparkiran

KEPALA SEKSI PELAYANAN DAN TATA KELOLA PERPARKIRAN

Nama : Jajan Heryana, S.Sos, M.Si
NIP : 19700711 199703 1 005
TTL : Tasikmalaya, 11 Juli 1970
Pendidikan : S2 Sains
Riwayat Jabatan – Kepala Seksi Pelayanan Perparkiran Bidang Manajemen Perparkiran Dinas Perhubungan
– Lurah Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru
– Lurah Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang
Tugas pokok :
Pendataan, perencanaan pengembangan, penataan dan pengelolaan perparkiran.
Fungsi :
  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendataan, perencanaan pengembangan, penataan dan pengelolaan perparkiran;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pendataan, perencanaan pengembangan, penataan dan pengelolaan perparkiran;
  3. penyusunan rencana teknis penyelenggaraan perparkiran;
  4. pelaksanaan pendataan potensi retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan kajian pengembangan, penataan dan pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
  6. penyiapan bahan pelaksanaan pemetaan lokasi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
  7. penyiapan bahan penentuan lokasi fasilitas parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
  8. perencanaan penentuan lokasi fasilitas parkir pada acara-acara yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat;
  9. penyiapan pemrosesan pertimbangan teknis perizinan parkir;
  10. penyiapan bahan rancang bangun fasilitas parkir;
  11. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  12. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  13. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  14. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  15. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.
Exit mobile version