Site icon DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG

Seksi Pengawasan Perparkiran

KEPALA SEKSI PENGAWASAN PERPARKIRAN

Nama : Herry Santoso, SH, M.A.P
NIP : 19690703 200112 1 002
TTL : Nganjuk, 3 Juli 1969
Pendidikan : S2 Administrasi Publik
Riwayat Jabatan – Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Angkutang Orang Bidang Pengendalian dan ketertiban Dinas Perhubungan
– Kepala Seksi Kebersihan Bidang Pelayanan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup
– Lurah Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru
Tugas pokok :
Pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah.
Fungsi :
  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
  2. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
  3. Penyusunan rencana teknis kegiatan pengawasan dan pembinaan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
  4. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
  5. Pelaksanaan pembinaan perparkiran yang dikelola oleh swasta;
  6. Pelaksanaan penertiban pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
  7. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  8. Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  9. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  10. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  11. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.
Exit mobile version