Dishub Tindak Jukir yg Minta Uang Ganti ke Pedagang Pasar Besar
dishub
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akhirnya menindak tegas juru parkir (Jukir) di kawasan Pasar Besar yang meminta uang ganti kepada pedagang, karena lahan parkir mereka dibuat untuk relokasi sementara.
Kepala Dishub, Handi Priyanto, mengatakan, pihaknya sudah melarang jukir meminta uang kepada pedagang dengan cara sosialisasi langsung.
“Saya tegaskan, tidak ada pungutan apapun, jukir tidak boleh meminta uang kepada pedagang dengan alasan lahannya dipakai,” kata Handi, beberapa menit lalu.
Ditegaskan, jukir biasanya meminta Rp 10 ribu kepada pedagang sebagai imbalan lahannya dipakai untuk berjualan, padahal sesuai rapat dan kesepakatan yang dibentuk, hal itu tidak ada.
“Meskipun dengan bahasa seikhlasnya, saya akan tetap larang,” tukasnya.
Handi menyebut ada tiga jukir yang sudah diperingatkan, karena meminta uang kepada pedagang dan sudah dilakukan peneguran.
“Kalau sampai ada lagi, kita akan cabut identitas dia sebagai jukir,” pungkasnya.