Kasi : Pengendalian dan Ketertiban Angkutan Orang
Nama | : HERRY SANTOSO, SH |
TTL | : |
Pendidikan | : S I |
Pengalaman | : |
|
Tugas Pokok pelaksanaan penertiban dalam rangka kelancaran dan keteraturan lalu lintas.
Fungsi :
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pelaksanaan penertiban dalam rangka kelancaran dan keteraturan lalu lintas;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pelaksanaan penertiban dalam rangka kelancaran dan keteraturan lalu lintas;
- penyusunan rencana teknis penyelenggaraan ketertiban lalu lintas jalan;
- pelaksanaan patroli rutin dalam rangka mewujudkan tertib berkendara di jalan;
- pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan perizinan kendaraan bermotor umum dan angkutan Barang, Hewan dan Angkutan Khusus;
- pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran jaringan trayek angkutan orang dalam trayek;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.