Site icon DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG

Pengumuman

jangan gunakan alat komunikasi selama mengemudi! Menepilah dan cari tempat aman untuk berhenti bila akan menggunakannya ?

PENGGUNAAN LAMPU ISYARAT DAN SIRINE

Salah satu kewajiban pengemudi sepeda motor di siang hari.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan


saat terpaksa berhenti di bahu jalan, jangan lupa untuk memasang segitiga pengaman demi keselamatan anda dan pengendara lainnya. Pemasangan segitiga pengaman akan memberi tanda bagi pengguna jalan lain yang akan melintas, sehingga mereka dapat mengetahui lantas berhati-hati melajukan kendaraannya

Ketentuan dan syarat segitiga pengaman pada kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 48 sebagai berikut


perhatikan kecepatan saat anda menaiki kendaraan. Utamakan keselamatan diri serta pengguna jalan yang lain. Patuhi rambu-rambu jalan dan aturan yang telah diberlakukan pemerintah mengenai batas kecepatan kendaraan sesuai dengan keadaan kawasan yang dilalui, geometri jalan serta frekuensi lalu-lalang kendaraan. Simak #infografis berikut tentang penetapan batas kecepatan sesuai PM 111 tahun 2015 pasal 3 ayat 4 berikut ini

Exit mobile version