Site icon DINAS PERHUBUNGAN KOTA MALANG

Tupoksi

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN

Adapun tugas, pokok dan fungsi dari sesuai Peraturan Walikota Malang nomor 71 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Exit mobile version