Kasi. Pelayanan Angkutan Dalam Trayek
Nama | : Heru Agus Triwibowo, SH |
TTL | : Malang, 19 Agustus 1961 |
Pendidikan | : S1 |
Pengalaman | : Kasubbag. TU. UPT Terminal Arjosari |
Tugas pokok:
Pengawasan dan pengendalian angkutan orang dalam trayek.
Fungsi :
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengawasan dan pengendalian angkutan orang dalam trayek;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengawasan dan pengendalian angkutan orang dalam trayek;
- penyiapan bahan pemrosesan pertimbangan teknis perizinan Usaha Angkutan Orang Dalam Trayek;
- penyiapan bahan pemrosesan pertimbangan teknis perizinan Trayek Angkutan Orang Dalam Trayek;
- pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Angkutan Orang Usaha Angkutan Orang Dalam Trayek;
- penyusunan perencanaan penetapan lokasi terminal penumpang tipe C;
- penyiapan bahan penyusunan tarif angkutan kota;
- penyusunan database angkutan orang dalam trayek;
- pelaksanaan pendaftaran kendaraan bermotor umum;
- pelaksanaan analisa kebutuhan angkutan orang dalam trayek;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.
Komentar Terbaru