Kepala Bidang Angkutan Jalan
Nama | : Ir. NGOEDIJONO, Ms. Tr |
TTL | : |
Pendidikan | : S2 Transportasi |
Riwayat Jabatan | : |
|
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Angkutan;
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis pengawasan dan pengendalian angkutan orang dalam trayek, angkutan orang tidak dalam trayek, angkutan barang, angkutan hewan dan angkutan khusus;
- penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengawasan dan pengendalian angkutan orang dalam trayek, angkutan orang tidak dalam trayek, angkutan barang, angkutan hewan dan angkutan khusus;
- pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi lain di bidang angkutan;
- pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek serta angkutan barang;
- pelaksanaan pengendalian angkutan orang dalam trayek, angkutan orang tidak dalam trayek, angkutan barang, angkutan hewan, dan angkutan khusus;
- penyusunan perencanaan penetapan lokasi terminal penumpang tipe C dan terminal barang;
- pembinaan penyelenggaraan Terminal Orang dan Terminal Barang;
- pelaksanaan pemrosesan pertimbangan teknis perizinan Usaha Angkutan Orang dalam trayek dan tidak dalam trayek serta barang, termasuk barang tertentu yang bersifat khusus;
- penyusunan database angkutan orang dalam trayek dan angkutan orang tidak dalam trayek;
- penyusunan jaringan lintas angkutan barang;
- pengoperasian terminal angkutan barang;
- penyusunan tarif angkutan kota dan angkutan taksi;
- pelaksanaan pengembangan jaringan trayek angkutan orang;
- pelaksanaan pendaftaran kendaraan bermotor umum dan kendaraan tidak bermotor;
- penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya.
Komentar Terbaru