Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang ternyata sudah mengantisipasi masuknya ojek online (Gojek).
Kepala Dishub setempat, Handi Priyanto, mengatakan, moda transportasi dengan sistem online itu tidak masalah beroperasi, karena di beberapa kota besar, seperti Denpasar, Surabaya, dan Jakarta, sudah ada.
“Pada intinya kita perlakukan sama, karena kalau Gojek kita larang, berarti ojek pun harus demikian,” kata Handi Priyanto, ditemui di Gedung DPRD, beberapa menit lalu.
Ia mengatakan, kebutuhan ojek sebagai moda transportasi alternatif sangat penting dan dibutuhkan masyarakat, apalagi mereka yang ada di pelosok.
“Gojek ini yang dikembangkan sebenarnya aplikasinya. Sesuai dengan petunjuk pusat, kita tidak bisa melarang,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, berdasar aturan yang ada, usaha Gojek dan sejenisnya seperti Uber dan Grab, harus berbadan hukum koperasi.
Proses administrasinya akan diteliti Dishub, apakah berdiri koperasi sendiri atau menginduk kepada yang ada di Jakarta atau Surabaya. “Itu nanti kita akan pelajari dan kita cek bagaimana badan hukumnya,” imbuhnya.
Beberapa kota besar di Jawa Timur, seperti Gresik, Sidoarjo, Malang dan sebagainya sudah melakukan pertemuan membahas masuknya transportasi ini.
“Kalau mereka (Gojek) betul akan masuk, maka kita akan koordinasi dengan beberapa pemilik moda transportasi seperti angkot dan taksi membicarakan masalah ini,” ungkapnya.