Seksi Perencanaan Angkutan Jalan

thumb_no-image_adaptiveResize_500_500

Kasi. Perencanaan Angkutan Jalan
Nama            : HERIONO S.Pd
TTL                : –
Pendidikan   :
Pengalaman : –
Tugas pokok :
pengawasan dan pengendalian angkutan orang tidak dalam trayek.
Fungsi :
  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengawasan dan pengendalian angkutan orang tidak dalam trayek;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengawasan dan pengendalian angkutan orang tidak dalam trayek;
  3. pelaksanaan pemrosesan pertimbangan teknis perizinan usaha/operasional angkutan orang tidak dalam trayek;
  4. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
  5. penyiapan bahan penyusunan tarif angkutan taksi;
  6. pelaksanaan pendaftaran kendaraan tidak bermotor;
  7. penyusunan database angkutan orang tidak dalam trayek;
  8. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  9. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  10. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  11. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  12. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.