Kepala UPT. Pengelolaan Prasarana Perhubungan
Nama | : LINDA SIBARANI, SE |
NIP | : 19631227 198603 2 009 |
TTL | : 27 Desember 1963 |
Pendidikan | : S1 |
Pengalaman | : |
Tugas pokok : di bidang pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
UPT Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyusunan program kerja UPT Pengujian Kendaraan Bermotor;
- pelaksanaan pemungutan retribusi dari hasil biaya pengujian kendaraan bermotor;
- pelaksanaan administrasi retribusi pengujian kendaraan bermotor;
- pelaksanaan penetapan terhadap kondisi ambang batas laik jalan kendaraan bermotor;
- pelaksanaan penetapan hasil uji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penerbitan buku uji, tanda uji dan tanda samping terhadap kendaraan bermotor yang lulus uji;
- pelaksanaan administrasi umum yang meliputi penyusunan program, tata usa, keuangan dan perlengkapan, kehumasan dan rumah tangga UPT Pengujian Kendaraan Bermotor;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- pengelolaan pengaduan masyarakat;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
MEKANISME PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR