Kembali ke Unit Pelaksana Teknis

UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan

 

Kepala UPT. Pengelolaan Prasarana Perhubungan

Nama : LINDA SIBARANI, SE
NIP : 19631227 198603 2 009
TTL : 27 Desember 1963
Pendidikan : S1
Pengalaman :

Tugas pokok : di bidang pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.

UPT Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan program kerja UPT Pengujian Kendaraan Bermotor;
  2. pelaksanaan pemungutan retribusi dari hasil biaya pengujian kendaraan bermotor;
  3. pelaksanaan administrasi retribusi pengujian kendaraan bermotor;
  4. pelaksanaan penetapan terhadap kondisi ambang batas laik jalan kendaraan bermotor;
  5. pelaksanaan penetapan hasil uji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. penerbitan buku uji, tanda uji dan tanda samping terhadap kendaraan bermotor yang lulus uji;
  7. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi penyusunan program, tata usa, keuangan dan perlengkapan, kehumasan dan rumah tangga UPT Pengujian Kendaraan Bermotor;
  8. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  9. pengelolaan pengaduan masyarakat;
  10. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

MEKANISME PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR