KEPALA BIDANG PENGELOLAAN PARKIRAN
Nama |
: Mustaqim Jaya, A.P, M.M |
NIP |
: 19740513 199412 1 001 |
TTL |
: Ambon, 13 Mei 1974 |
Pendidikan |
: S2 Manajemen |
Riwayat Jabatan |
– Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Dinas Perhubungan
– Lurah Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing
– Lurah Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru |
Tugas PokokFungsiData & Laporan
Pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Perparkiran;
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan dan penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
- Pelaksanaan pengkajian pengembangan, penataan dan pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
- Pelaksanaan pemetaan lokasi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
- Penyiapan penentuan lokasi fasilitas parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
- Pengelolaan fasilitas parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
- Pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
- Pelaksanaan pemrosesan pertimbangan teknis perizinan pengelolaan parkir;
- Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
- Pelaksanaan pembinaan terhadap pengelola parkir swasta;
- Pelaksanaan penertiban pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
- Penyiapan pengaturan rancang bangun fasilitas parkir;
- Penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
- Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya.
–