KEPALA SEKSI PELAYANAN DAN TATA KELOLA PERPARKIRAN
Nama | : Jajan Heryana, S.Sos, M.Si |
NIP | : 19700711 199703 1 005 |
TTL | : Tasikmalaya, 11 Juli 1970 |
Pendidikan | : S2 Sains |
Riwayat Jabatan | – Kepala Seksi Pelayanan Perparkiran Bidang Manajemen Perparkiran Dinas Perhubungan – Lurah Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru – Lurah Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang |
Tugas pokok :
Pendataan, perencanaan pengembangan, penataan dan pengelolaan perparkiran.
Fungsi :
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendataan, perencanaan pengembangan, penataan dan pengelolaan perparkiran;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pendataan, perencanaan pengembangan, penataan dan pengelolaan perparkiran;
- penyusunan rencana teknis penyelenggaraan perparkiran;
- pelaksanaan pendataan potensi retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan kajian pengembangan, penataan dan pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemetaan lokasi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
- penyiapan bahan penentuan lokasi fasilitas parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali areal parkir di lingkungan pasar daerah;
- perencanaan penentuan lokasi fasilitas parkir pada acara-acara yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat;
- penyiapan pemrosesan pertimbangan teknis perizinan parkir;
- penyiapan bahan rancang bangun fasilitas parkir;
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas pokoknya.